MAKALAH PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN
TUJUAN QAWA’ID FIQHIYYAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Qawa’id fiqhiyyah
Disusun
Oleh:
Al khoriah
NIM
:6571010115121
Phuyi
Hayati
Resya
rizkillah rahmat
Dosen Pengampu :
Hermanto S.S
SEKOLAH TINGGI
ILMU TARBIYAH OTTO ISKANDAR DINATA (OTISTA) TANGERANG SELATAN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat
dan hidayat yang telah ia berikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kemudian
ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalalm
penyusunan makalah ini, baik berupa sarana prasarana maupun berupa ide-ide atau
gagasan-gagasan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah
ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah Qawaid fiqhiyah sebagai bahan diskusi mengenai pengertian dan
ruang lingkup qaawaid fiqhiyah.
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan, apabila ada kesalahan dan kekurangan kami mohon
maaf. Kritik maupun saran kami buka demi perbaikan makalah ini untuk
selanjutnya. Atas perhatiannya kami haturkan ungkapan terimakasih.
September
2017
Penyusun
Kelompok
1
DAFTAR
ISI
BAB
l
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Sebagai landasan
aktivitas umat islam sehari-hari dalam usaha memahami maksud-maksud ajaran
islam (maqasidusy syari’ah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawaid
fiqhiyah menjadi sesuatu yang amat penting . baik dimata para ahli usul (usuliyun)
maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawaid fiqhiyah adalah mutlak
diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran
dalam permasalahan-permasalahan kehidupan manusia. Manfaat keberadaan qaw’id fiqhiyah adalah untuk
menyediakan panduan yang lebih
praktis yang diturunkan dari nash
asalnya yaitu Al-qur’an dan Al-hadits kepada masyarakat. Maqasidusy syari’ah diturunkan kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam
pencapaian pemecahan masalah hukukm.
1.2
Rumusan masalah
Dengan
adanya sedikkit gambaran di atas, dapat ditarik kesimpulan yang kiranya pantas
untuk dijadikan rumusan masalah dalam makalah ini yaitu,
1.
Pengertian
Qawaid fiqhiyah
2.
Ruang
lingkup Qawaid fiqhiyah
3.
Tujuan
mempelajari Qawaid fiqhiyah
1.3
Tujuan penulisan
1.
Dapat memahami
pengertian Qawaid fiqhiyah
2.
Dapat
memahami ruang lingkup Qawaid fiqhiyah
3.
Dapat
memahami tujuan mempelajari Qawaid fiqhiyah
BAB
ll
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Qawaid fiqhiyah
Qawaid fiqhiyah berasal dari bahasa arab yang terdiri
dari dua suku kata, yaitu Qawaid dan fiqhiyah. Qawaid adalah
bentuk jama’ dari kata qa’idah yang secara etimologi berarti dasar atau
fondasi (al-asas). Jadi qawaid berarti dasar-dasar sesuatu. Ada dasar
atau fondasi yang bersifat hissin (kongkrit, bias dilihat) seperti dasar
atau fondasi rumah, dan ada juga yang bersifat ma’nawi (abstrak, tak
bias dilihat) seperti dasar-dasar agama.
Secara terminologi, al-Taftazani mendefinisikan qa’idah dengan
“hukum yang bersifat universal (kulli) dan dapat diterapkan pada seluruh
bagian-bagiannya, yang mana persoalan-persoalan bagian(juz’i) tersebut dapat
dikenali darinya.”
Sedanng al-jurjani dengan lebih sederhana mendefinisikan qa’idah
sebagai proposisi/ peristiwa (qodhiyyah) universal yang dapat diterapkan pada
seluruh bagian-bagiannya.
Sedangkan fiqhiyah berassal dari kata fiqh yang ditambah ya
nisbah, gunanya untuk menunjukkan jenis. Secara etimologi, kata fiqh
berasal dari kata fiqhan yang merupakan madzhar dari fi’il madhi
faqiha yang berarti paham.
Selain itu, fiqh juga dimaknai sebagai pemahaman mendalam yang untuk
sampai padanya diperlukan pengerahan pemikiran secara sungguh-sungguh. Oleh
sebab itu, pemahaman disini tidak hanya pemahaman secara lahir, tetapi secara
batin.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka ulama terbagi dua dalam
memaknai qawa’id fiqhiyyah berkenaan dengan perbedaan mereka dalam memandang
keberlakuannya, apakah bersifat kulli (menyeluruh/universal) atau aghlabi(kebanyakan).
Bagi ulama yang memandang bahwa qawa’id
fiqhiyyah bersifat aghlabi, mereka beralasan bahwa realitanya memang
qawa’id fiqhiyyah memiliki pengecualian, sehingga penyebutan kulli
terhadap Qawa’id fiqhiyyah menjadi kurang tepat. Sedang bagi ulama yang memandang qawaid
fiqhiyyah sebagai besifat kulli, mereka beralasan pada kenyataan
bahwa pengecualian yang terdapat pada qawa’id fiqhiyyah tidaklah
banyak. Disamping itu, mereka juga beralasan bahwa
pengecualian (al-istitsna’) tidak memiliki hukum , sehingga tidak mengurangi
sifat kulli pada qawa’id fiqhiyyah.
Jadi, pada dasarnya kedua
kelompok ulama diatas sepakat tentang adanya istitsna’ (pengecualian)
dalam penerapan qawa’id fiqhiyah,hanya saja mereka berbeda pendapat
berkenaan dengan pengaruh istitsna’ tersebut terhadap keuniversalan qawa’id
fiqhiyyah
Dengan demikian, qawa’id fiqhiyyah merupakan
kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqh, dan
melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cakupannya.
1.
Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan kaidah Ushul
Fiqh. Secara
lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini.
a. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang
dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya.
Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah
himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas
bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang
berlaku umum tersebut.[1]
b. Al-qawaid al-ushuliyyah atau
ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan metode melahirkan hukum dari
dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar hukum secara
benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu
yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Al-qawaid
al-ushuliyyah sebagai tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau
perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram.
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah
ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang
bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid
al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
c. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai
pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah.
Sedangkan
al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa
dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan
adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
d. Al-qawaid al-ushuliyyah ada sebelum ada furu’
(fiqh). Sebab, al-qawaid al-ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan
hukum (furu’).
Sedangkan
al-qawaid al-fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab,
al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa,
ada hubungan dan sama substansinya.
e. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah himpunan
sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk
menetapkan hukum.
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan
himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah
cakupannya semata.
2.
Perbedaan
Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah
Sebelum terlebih jauh membahas tentang
perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyah dengan Dawabith fiqhiyah, terlebih dahulu
penulis akan menguraikan pengertian Dawabith fiqhiyah.Dawabith Fiqhiyah jamak
dari kata dhabith. Al-dhabith diambil
dari kata dasar Adl-dlabith yang maknanya menurut bahasa berkisar pada :
Pemeliharaan, ikatan, kekuatan, dan
penguatan.Sedangkan pengertian dhawabith fiqhiyah menurut istilah, sebagian
ulama memberikan definisi-definisi yang berdekatan dan saling melengkapi serta
menyempurnakan.
Kaidah-kaidah
itu adalah :
a.
Dhawabith fiqhiyah adalah semua yang
terbatas juz’iyatnya (bagiannya) pada suatu urusan tertentu.
b. Dhawabith fiqhiyah adalah apa yang tersusun sebagai bentuk-bentuk
masalah yang serupa dalam satu tema, tanpa melihat kepada makna yang menyeluruh
yang terkait.
c. Dhawabith fiqhiyah adalah apa yang dikhususkan dari qawa’id fiqhiyah pada
bab tertentu.
d. Dhawabith fiqhiyah adalah preposisi universal atau dasar universal, atau
prinsip universal yang menghimpun furu’ dari satu bab (satu tema).
Dari kaidah-kaidah yang telah disebutkan, dapat di simpulkan, bahwa
dhawabith fiqhiyah adalah setiap juz’iyyat fiqhiyah yang terdapat dalam satu
bab fikih, atau prinsip fikih yang universal, yang juziyat-nya
(bagian-bagiannya) terdapat dalam satu bab fikih.
Qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah memiliki kesamaan dan perbedaan.
Perbedaannya hanya terletak pada ruang lingkupnya. Qawaid fiqhiyah ruang
lingkupnya tidak terbatas pada satu masalah fikih, sedangkan dhawabith fiqhiyah
terbatas pada satu masalah fikih. Perbedaan ini telah disyariatkan oleh al-
Maqqary al-Maliky (w. 758 ), ia menyatakan bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum
dari dhawabith fiqhiyah.
Menurut Abdurrahman bin Jadilah al- Bannany (w.1198 H), kaidah tidak
khusus untuk satu bab (masalah) fikih saja, berbeda halnya dengan dlabith.
Tajuddin al-Subky (w. 771 H ) menjelaskan perbedaan antara qawa’id fiqhiyah dan
dhawabith fiqhiyah ia menyatakan bahwa diantara kaidah ada yang tidak khusus
untuk satu bab (masalah) seperti kaidah
:
“Keyakinan
tidak dapat hilang oleh keraguan”.
Tetapi, ada juga yang khusus untuk satu
bab (masalah) seperti kaidah;[2]
“Sesuatu
yang boleh disewakan, boleh dipinjamkan”
Kaidah yang khusus untuk satu bab (masalah) dan tujuannya menghimpun
bentuk-bentuk yang serupa disebut dlabith. Menurut Ibnu Nujaim (w. 970), asal
(kaidah) menetapkan bahwa perbedaan antara kaidah dengan dhabith yaitu kalau
kaidah menghimpun masalah-masalah cabang (furu’) dari berbagai bab (masalah)
yang berbeda-beda, sedangkan dhabith hanya menyimpun masalah-masalah cabang (furu’)
dari satu bab (masalah).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum
dari dhawabih fiqhiyah, karena qawa’id fiqhiyah tidak terbatas pada masalah
dalam satu bab fikih, tetapi kesemua masalah yang terdapat pada semua bab
fikih. Sedang dhawabith fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah
dalam satu bab fikih. Karena itu qaidah fiqhiyah disebut qa’idah ‘ammah, atau
kulliyah dan dhabith fiqh disebut qa’idah khashshah.
Contoh :
Kaidah
“Kesulitan
itu menimbulkan adanya kemudahan”
Kaidah tersebut dinamakan qa’idah
fiqhiyah, bukan dhawabith fiqhiyah, karena kaidah ini masuk pada semua bab
fikih, dalam masalah ibadah, muamalah dan yang lainnya.
Sedangkan kaidah
“Apa
yang boleh menyewakannya, maka boleh pula meminjamkannya.
Kaidah tersebut dinamakan dhawabith
fiqhiyyah, karena hanya terbatas pada rukun transaksi (muamalah) dan dalam bab
pinjaman atau pinjam meminjam.
3.
Perbedaan
nazhariyah fiqhiyyah dan qawaidh fiqhiyyah
Adapun pengertian
nazhariyah fiqhiyah yaitu berasal dari nazhir yang berarti
mengangan-angan sesuatu dengan mata (ta’mulus syai’ bi al ain), sedangkan nazhari
adalah hasil dari apa yang diangan-angankan tersebut, seprti halnya
mengangan-angankannya akal yang mengatakan bahwa alam adala sesuatu yang baru.
Akan tetapi sebagian ulama fuqaha kontemporer mengatakan : bahwa nazhariyah sinonim
dengan qawa’id fiqhiyah, yang termasuk dalam golongan ini adalah Syekh
Muhammad Abu Zahra sebagaimana yang di jelaskan dalam ushul fiqh atau Nadhariyah fiqhiyah juga bisa
didefinisikan dengan “Maudhu-maudhu fiqih atau maudhu yang memuat
masalah-masalah fiqhiyah atau qadhiyah fiqhiyah. Hakikatnya
adalah rukun, syarat, dan hukum yang menghubungkan fiqh, yang menghimpun satu
maudhu’ yang bisa digunakan sebagai hukum untuk semua unsur yang ada. Seperti :
Nadhariyah milkiyah, nadhariyah aqad, nadhariyah itsbat dan yang
lainnya.sebagai bentuk aplikasi dari contoh nadhariyah itsbat (penetapan) dalam
an-fiqih al-jina’I al-islami (pidana Islam) ini terdiri dari beberapa unsur,
yaitu : hakikat itsbat (penetapan), syahadah (saksi),
syarat-syarat saksi, mekanisme saksi, pembelaan, tanggung jawab saksi, ikrar,
qarinah, khibrah (keahlian), ma’lumat qadi (informasi, data,
fakta qadhi), kitabah, dan lain-lain.[3]
Adapun perbedaan yang mendasar antara
Qa’idah Fiqhiyah dan Nadhariyah fiqhiyah adalah :
a. Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyah fiqhiyah hanya
mencakup bab fiqh tertentu, dari segi ini, nazhariyah sama dengan dlawabith
fiqhiyah
b. Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum
dibandingkan dengan nazhariyah fiqhiyah.
c. Setiap kaidah fiqhiyah mencakup nazhariyat fiqhiyah dan tidak sebaliknya
d. Pembahasan nazhariyat fiqh tidak memerlukan pemikiran lebih lanjut.
Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.
e. Kaidah fiqh tidak mencakup rukun, syarat, dan hukum. Sedangkan
nazhariyat fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
f.
Kaidah fiqh menetapkan hukum dengan
sendirinya, sedangkan nazhariyah fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
g.
Nazhariyah fiqhiyah merupakan
pengembangan dari kaidah.
4.
Penerapan kaidah
fiqhiyyah
Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai
implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan
permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (intraksi antara sesama manusia).
Diantara contohnya. Apabila seseorang mewakafkan tanah dengan mengatakan,
“Tanah ini saya wakafkan untuk orang-orang fakir”. Maka konsekuensi dari
perkataan ini adalah yang berhak memanfaatkan tanah wakaf tersebut hanyalah
orang-orang yang tergolong fakir, tidak selainnya. Karena dalam perkataan
tersebut ada pengikatnya secara khusus, sehingga harus diterapkan sesuai dengan
ikatannya tersebut. Ini adalah contoh pengikat dan menyebutkan sifat. Apabila
seseorang mengatakan, “Saya wakafkan tanah saya ini untuk Ahmad dan Zaid,
dengan perincian, Ahmad dua pertiga dan Zaid sepertiga”. Konsekuensi dari
perkataan ini adalah harus diterapkan sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan tersebut. Apabila seseorang mengatakan, “Saya wakafkan tanah saya
ini untuk anak-anak Ahmad kecuali anak yang fasik”. Konsekuensi dari perkataan
ini adalah harus diterapkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan tersebut.
Contoh tersebut merupakan penerapan dari salah satu Qawa’id Fiqhiyah yang
berbunyi: “Memahami Keumuman Dan Kekhususan Sebuah Kalimat”. [4]
2.2
Ruang lingkup qawaid fiqhiyah
Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya
al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan
permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id
fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi
pada 4 bagian, yaitu :
a.
Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah
al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangg bersifat dasar dan mencakup berbagai
bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab.
Yang termasuk kategori ini adalah :
1) Al-Umuru bi maqashidiha.
2) Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.
3) Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.
4) Adh-Dhararu Yuzal,
5) Al- ’Adatu Muhakkamah.
b.
Al-Qawa’id al-Kulliyyah : yaitu qawa’id
yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan
cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah
: al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan
menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi
adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang
lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di
bawah kaidah yg lebih umum.
c.
Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah
Madzhab), yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada
madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :
1) Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.
2) Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.
Contoh,
kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak
didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan
Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab
Maliki.
d.
Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi
al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab.
Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’
yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.[5]
Contoh,
kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yang
dianggap itu atau waktu nanti? waktu sekarang Kaidah ini diperselisihkan
pada madzhab pada Syafi’i.
2.3 Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah
Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah itu
adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu qawaid fiqhiyah itu sendiri, manfaat
qawaid fiqhiyah ialah:
a. Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui
prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh
dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan
hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c. Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan
materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang
berbeda.
d. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan
oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti
al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e. Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
f.
Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan
yang banyak diperdebatkan.
g. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan
analogi (ilhaq) dantakhrij untuk memahami
permasalahan-permasalahan baru.
h. Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami)
bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya[6]
BAB lll
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Qawaid fiqhiyah
berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu Qawaid dan
fiqhiyah. Qawaid adalah bentuk jama’ dari kata qa’idah yang
secara etimologi berarti dasar atau fondasi (al-asas).
Secara terminologi, al-Taftazani
mendefinisikan qa’idah dengan “hukum yang bersifat universal (kulli) dan
dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya, yang mana persoalan-persoalan
bagian(juz’i) tersebut dapat dikenali darinya.”
2.
Al-qawaid al-ushuliyyah adalah
kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua
bagian-bagian dan objeknya.
Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah
himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas
bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang
berlaku umum tersebut.
3.
Qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah
memiliki kesamaan dan perbedaan. Perbedaannya hanya terletak pada ruang
lingkupnya. Qawaid fiqhiyah ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu masalah
fikih, sedangkan dhawabith fiqhiyah terbatas pada satu masalah fikih. Perbedaan
ini telah disyariatkan oleh al- Maqqary al-Maliky (w. 758 ), ia menyatakan
bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum dari dhawabith fiqhiyah.
4.
Adapun perbedaan yang mendasar antara
Qa’idah Fiqhiyah dan Nadhariyah fiqhiyah adalah :[4]
a. Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyah fiqhiyah hanya
mencakup bab fiqh tertentu, dari segi ini, nazhariyah sama dengan dlawabith
fiqhiyah
b. Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum
dibandingkan dengan nazhariyah fiqhiyah.
c. Setiap kaidah fiqhiyah mencakup nazhariyat fiqhiyah dan tidak sebaliknya
d. Pembahasan nazhariyat fiqh tidak memerlukan pemikiran lebih lanjut.
Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.
e. Kaidah fiqh tidak mencakup rukun, syarat, dan hukum. Sedangkan
nazhariyat fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
f.
Kaidah fiqh menetapkan hukum dengan
sendirinya, sedangkan nazhariyah fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
g.
Nazhariyah fiqhiyah merupakan
pengembangan dari kaidah.
5.
Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai
implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan
permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (intraksi antara sesama manusia).
Diantara contohnya. Apabila seseorang mewakafkan tanah dengan mengatakan,
“Tanah ini saya wakafkan untuk orang-orang fakir”. Maka konsekuensi dari
perkataan ini adalah yang berhak memanfaatkan tanah wakaf tersebut hanyalah
orang-orang yang tergolong fakir, tidak selainnya.
6.
Ruang lingkup qawaid fiqhiyyah
a. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra
b.
Al-Qawa’id al-Kulliyyah
c.
Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah
Madzhab),
d.
Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi
al-Madzhab al-Wahid
7.
Tujuan qawaid fiqhiyyah
a. Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui
prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh
dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan
hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c. Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan
materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang
berbeda.
d. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan
oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti
al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e. Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
f. Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak
diperdebatkan.
g. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan
analogi (ilhaq) dantakhrij untuk memahami
permasalahan-permasalahan baru.
h. Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami)
bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]
Ilmu qowa’id fiqhiyyah , hlm 1-3
: http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html?m=1[1]
http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html?m=1 http://aminah2511.blogspot.co.id/2016/06/makalah-pengertian-qawaid-fiqhiyah-dan.html?m=1[1]
Kaidah fiqhiyah syafiiyah hlm[1]
http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan oleh
H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA
[1]
Ilmu qowa’id fiqhiyyah , hlm 1-3
Disalin dari :
http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html?m=1
[3] http://aminah2511.blogspot.co.id/2016/06/makalah-pengertian-qawaid-fiqhiyah-dan.html?m=1
[4]
Kaidah fiqhiyah syafiiyah hlm
[5]
http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan oleh
H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA diposting pada tanggal 10 september 2012.
Komentar
Posting Komentar