MAKALAH QAWA'ID FIQHIYYAH

MAKALAH PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN QAWA’ID FIQHIYYAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Qawa’id fiqhiyyah




                                













Disusun Oleh:
Al khoriah
NIM :6571010115121
Phuyi Hayati

Resya rizkillah rahmat


Dosen Pengampu :
Hermanto S.S





SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH OTTO ISKANDAR DINATA (OTISTA) TANGERANG SELATAN
2017




KATA PENGANTAR

    Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayat yang telah ia berikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kemudian ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalalm penyusunan makalah ini, baik berupa sarana prasarana maupun berupa ide-ide atau gagasan-gagasan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah Qawaid fiqhiyah  sebagai bahan diskusi mengenai pengertian dan ruang lingkup qaawaid fiqhiyah.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, apabila ada kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf. Kritik maupun saran kami buka demi perbaikan makalah ini untuk selanjutnya. Atas perhatiannya kami haturkan ungkapan terimakasih.
                                
September 2017
Penyusun

Kelompok 1








DAFTAR ISI



                                                   











BAB l

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

    Sebagai landasan aktivitas umat islam sehari-hari dalam usaha memahami maksud-maksud ajaran islam (maqasidusy syari’ah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawaid fiqhiyah menjadi sesuatu yang amat penting . baik dimata para ahli usul (usuliyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawaid fiqhiyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam permasalahan-permasalahan kehidupan manusia. Manfaat keberadaan  qaw’id fiqhiyah adalah untuk menyediakan  panduan yang lebih praktis  yang diturunkan dari nash asalnya  yaitu Al-qur’an dan Al-hadits  kepada masyarakat. Maqasidusy syari’ah diturunkan  kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam pencapaian pemecahan masalah hukukm.

1.2 Rumusan masalah

    Dengan adanya sedikkit gambaran di atas, dapat ditarik kesimpulan yang kiranya pantas untuk dijadikan rumusan masalah dalam makalah ini yaitu,
1.      Pengertian Qawaid fiqhiyah
2.      Ruang lingkup Qawaid fiqhiyah
3.      Tujuan mempelajari Qawaid fiqhiyah

1.3 Tujuan penulisan

1.      Dapat memahami pengertian Qawaid fiqhiyah
2.      Dapat memahami ruang lingkup Qawaid fiqhiyah
3.      Dapat memahami tujuan mempelajari Qawaid fiqhiyah

BAB ll

PEMBAHASAN

 2.1 Pengertian Qawaid fiqhiyah

    Qawaid fiqhiyah berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu Qawaid dan fiqhiyah. Qawaid adalah bentuk jama’ dari kata qa’idah yang secara etimologi berarti dasar atau fondasi (al-asas). Jadi qawaid berarti dasar-dasar sesuatu. Ada dasar atau fondasi yang bersifat hissin (kongkrit, bias dilihat) seperti dasar atau fondasi rumah, dan ada juga yang bersifat ma’nawi (abstrak, tak bias dilihat) seperti dasar-dasar agama.
    Secara terminologi, al-Taftazani mendefinisikan qa’idah dengan “hukum yang bersifat universal (kulli) dan dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya, yang mana persoalan-persoalan bagian(juz’i) tersebut dapat dikenali darinya.”
    Sedanng al-jurjani dengan lebih sederhana mendefinisikan qa’idah sebagai proposisi/ peristiwa (qodhiyyah) universal yang dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya.
    Sedangkan fiqhiyah berassal dari kata fiqh yang ditambah ya nisbah, gunanya untuk menunjukkan jenis. Secara etimologi, kata fiqh berasal dari kata fiqhan yang merupakan madzhar dari fi’il madhi faqiha  yang berarti paham.
    Selain itu, fiqh juga dimaknai sebagai pemahaman mendalam yang untuk sampai padanya diperlukan pengerahan pemikiran secara sungguh-sungguh. Oleh sebab itu, pemahaman disini tidak hanya pemahaman secara lahir, tetapi secara batin.
    Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka ulama terbagi dua dalam memaknai qawa’id fiqhiyyah berkenaan dengan perbedaan mereka dalam memandang keberlakuannya, apakah bersifat kulli (menyeluruh/universal) atau aghlabi(kebanyakan).
Bagi ulama yang memandang bahwa qawa’id fiqhiyyah bersifat aghlabi, mereka beralasan bahwa realitanya memang qawa’id fiqhiyyah memiliki pengecualian, sehingga penyebutan kulli terhadap Qawa’id fiqhiyyah menjadi kurang tepat.  Sedang bagi ulama yang memandang qawaid fiqhiyyah sebagai besifat kulli, mereka beralasan pada kenyataan bahwa pengecualian yang terdapat pada qawa’id fiqhiyyah tidaklah banyak.      Disamping itu, mereka juga beralasan bahwa pengecualian (al-istitsna’) tidak memiliki hukum , sehingga tidak mengurangi sifat kulli pada qawa’id fiqhiyyah.
    Jadi, pada dasarnya  kedua kelompok ulama diatas sepakat tentang adanya istitsna’ (pengecualian) dalam penerapan qawa’id fiqhiyah,hanya saja mereka berbeda pendapat berkenaan dengan pengaruh istitsna’ tersebut terhadap keuniversalan qawa’id fiqhiyyah
Dengan demikian, qawa’id fiqhiyyah merupakan kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqh, dan melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cakupannya.
1.      Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan kaidah Ushul Fiqh. Secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini.
a.      Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya.
      Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.[1]
b.       Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram.
    Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
c.        Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah.
     Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
d.        Al-qawaid al-ushuliyyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’).
     Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya.
e.        Al-qawaid al-ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum.
    Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.

2.      Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah

     Sebelum terlebih jauh membahas tentang perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyah dengan Dawabith fiqhiyah, terlebih dahulu penulis akan menguraikan pengertian Dawabith fiqhiyah.Dawabith Fiqhiyah jamak dari kata dhabith.  Al-dhabith diambil dari kata dasar Adl-dlabith yang maknanya menurut bahasa berkisar pada :
    Pemeliharaan, ikatan, kekuatan, dan penguatan.Sedangkan pengertian dhawabith fiqhiyah menurut istilah, sebagian ulama memberikan definisi-definisi yang berdekatan dan saling melengkapi serta menyempurnakan.
Kaidah-kaidah itu adalah :            
a.      Dhawabith fiqhiyah adalah semua yang terbatas juz’iyatnya (bagiannya) pada suatu urusan tertentu.
b.      Dhawabith fiqhiyah adalah apa yang tersusun sebagai bentuk-bentuk masalah yang serupa dalam satu tema, tanpa melihat kepada makna yang menyeluruh yang terkait.
c.       Dhawabith fiqhiyah adalah apa yang dikhususkan dari qawa’id fiqhiyah pada bab tertentu.
d.      Dhawabith fiqhiyah adalah preposisi universal atau dasar universal, atau prinsip universal yang menghimpun furu’ dari satu bab (satu tema).
    Dari kaidah-kaidah yang telah disebutkan, dapat di simpulkan, bahwa dhawabith fiqhiyah adalah setiap juz’iyyat fiqhiyah yang terdapat dalam satu bab fikih, atau prinsip fikih yang universal, yang juziyat-nya (bagian-bagiannya) terdapat dalam satu bab fikih.
    Qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah memiliki kesamaan dan perbedaan. Perbedaannya hanya terletak pada ruang lingkupnya. Qawaid fiqhiyah ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu masalah fikih, sedangkan dhawabith fiqhiyah terbatas pada satu masalah fikih. Perbedaan ini telah disyariatkan oleh al- Maqqary al-Maliky (w. 758 ), ia menyatakan bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum dari dhawabith fiqhiyah.
    Menurut Abdurrahman bin Jadilah al- Bannany (w.1198 H), kaidah tidak khusus untuk satu bab (masalah) fikih saja, berbeda halnya dengan dlabith. Tajuddin al-Subky (w. 771 H ) menjelaskan perbedaan antara qawa’id fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah ia menyatakan bahwa diantara kaidah ada yang tidak khusus untuk satu bab  (masalah) seperti kaidah :
 “Keyakinan tidak dapat hilang oleh keraguan”.
Tetapi, ada juga yang khusus untuk satu bab (masalah) seperti kaidah;[2]
 “Sesuatu yang boleh disewakan, boleh dipinjamkan”
    Kaidah yang khusus untuk satu bab (masalah) dan tujuannya menghimpun bentuk-bentuk yang serupa disebut dlabith. Menurut Ibnu Nujaim (w. 970), asal (kaidah) menetapkan bahwa perbedaan antara kaidah dengan dhabith yaitu kalau kaidah menghimpun masalah-masalah cabang (furu’) dari berbagai bab (masalah) yang berbeda-beda, sedangkan dhabith hanya menyimpun masalah-masalah cabang (furu’) dari satu bab (masalah).
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum dari dhawabih fiqhiyah, karena qawa’id fiqhiyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fikih, tetapi kesemua masalah yang terdapat pada semua bab fikih. Sedang dhawabith fiqhiyah ruang lingkupnya terbatas pada satu masalah dalam satu bab fikih. Karena itu qaidah fiqhiyah disebut qa’idah ‘ammah, atau kulliyah dan dhabith fiqh disebut qa’idah khashshah.
Contoh :
Kaidah
 “Kesulitan itu menimbulkan adanya kemudahan”
Kaidah tersebut dinamakan qa’idah fiqhiyah, bukan dhawabith fiqhiyah, karena kaidah ini masuk pada semua bab fikih, dalam masalah ibadah, muamalah dan yang lainnya.
Sedangkan kaidah
 “Apa yang boleh menyewakannya, maka boleh pula meminjamkannya.
Kaidah tersebut dinamakan dhawabith fiqhiyyah, karena hanya terbatas pada rukun transaksi (muamalah) dan dalam bab pinjaman atau pinjam meminjam.

3.      Perbedaan nazhariyah fiqhiyyah dan qawaidh fiqhiyyah

    Adapun pengertian nazhariyah fiqhiyah yaitu berasal dari nazhir yang berarti mengangan-angan sesuatu dengan mata (ta’mulus syai’ bi al ain), sedangkan nazhari adalah hasil dari apa yang diangan-angankan tersebut, seprti halnya mengangan-angankannya akal yang mengatakan bahwa alam adala sesuatu yang baru. Akan tetapi sebagian ulama fuqaha kontemporer  mengatakan : bahwa nazhariyah sinonim dengan qawa’id fiqhiyah, yang termasuk dalam golongan ini adalah Syekh Muhammad Abu Zahra sebagaimana yang di jelaskan dalam ushul fiqh  atau Nadhariyah fiqhiyah juga bisa didefinisikan dengan “Maudhu-maudhu fiqih atau maudhu yang memuat masalah-masalah fiqhiyah atau qadhiyah fiqhiyah. Hakikatnya adalah rukun, syarat, dan hukum yang menghubungkan fiqh, yang menghimpun satu maudhu’ yang bisa digunakan sebagai hukum untuk semua unsur yang ada. Seperti : Nadhariyah milkiyah, nadhariyah aqad, nadhariyah itsbat dan yang lainnya.sebagai bentuk aplikasi dari contoh  nadhariyah itsbat (penetapan) dalam an-fiqih al-jina’I al-islami (pidana Islam) ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu : hakikat itsbat (penetapan), syahadah (saksi), syarat-syarat saksi, mekanisme saksi, pembelaan, tanggung jawab saksi, ikrar, qarinah, khibrah (keahlian), ma’lumat qadi (informasi, data, fakta qadhi), kitabah, dan lain-lain.[3]
Adapun perbedaan yang mendasar antara Qa’idah Fiqhiyah dan Nadhariyah fiqhiyah adalah :
a.      Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyah fiqhiyah hanya mencakup bab fiqh tertentu, dari segi ini, nazhariyah sama dengan dlawabith fiqhiyah
b.      Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum dibandingkan dengan nazhariyah fiqhiyah.
c.       Setiap kaidah fiqhiyah mencakup nazhariyat fiqhiyah dan tidak sebaliknya
d.      Pembahasan nazhariyat fiqh tidak memerlukan pemikiran lebih lanjut. Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.
e.      Kaidah fiqh tidak mencakup rukun, syarat, dan hukum. Sedangkan nazhariyat fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
f.        Kaidah fiqh menetapkan hukum dengan sendirinya, sedangkan nazhariyah fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
g.      Nazhariyah fiqhiyah merupakan pengembangan dari kaidah. 

4.       Penerapan kaidah fiqhiyyah

    Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (intraksi antara sesama manusia). Diantara contohnya. Apabila seseorang mewakafkan tanah dengan mengatakan, “Tanah ini saya wakafkan untuk orang-orang fakir”. Maka konsekuensi dari perkataan ini adalah yang berhak memanfaatkan tanah wakaf tersebut hanyalah orang-orang yang tergolong fakir, tidak selainnya. Karena dalam perkataan tersebut ada pengikatnya secara khusus, sehingga harus diterapkan sesuai dengan ikatannya tersebut. Ini adalah contoh pengikat dan menyebutkan sifat. Apabila seseorang mengatakan, “Saya wakafkan tanah saya ini untuk Ahmad dan Zaid, dengan perincian, Ahmad dua pertiga dan Zaid sepertiga”. Konsekuensi dari perkataan ini adalah harus diterapkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan tersebut. Apabila seseorang mengatakan, “Saya wakafkan tanah saya ini untuk anak-anak Ahmad kecuali anak yang fasik”. Konsekuensi dari perkataan ini adalah harus diterapkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan tersebut. Contoh tersebut merupakan penerapan dari salah satu Qawa’id Fiqhiyah yang berbunyi: “Memahami Keumuman Dan Kekhususan Sebuah Kalimat”. [4]

2.2  Ruang lingkup qawaid fiqhiyah

    Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu :
a.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangg bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini adalah :
1)      Al-Umuru bi maqashidiha.
2)      Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.
3)      Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.
4)      Adh-Dhararu Yuzal,
5)      Al- ’Adatu Muhakkamah.

b.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah : yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.
c.       Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab), yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :
1)      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.
2)      Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.
Contoh, kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.
d.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.[5]
Contoh, kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yang dianggap itu atau waktu nanti? waktu sekarang Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab pada Syafi’i.

 

2.3 Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah

    Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu qawaid fiqhiyah itu sendiri, manfaat qawaid fiqhiyah ialah:
a.      Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c.       Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
d.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e.      Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
f.        Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
g.      Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dantakhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
h.      Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya[6]

BAB lll

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.          Qawaid fiqhiyah berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu Qawaid dan fiqhiyah. Qawaid adalah bentuk jama’ dari kata qa’idah yang secara etimologi berarti dasar atau fondasi (al-asas).
     Secara terminologi, al-Taftazani mendefinisikan qa’idah dengan “hukum yang bersifat universal (kulli) dan dapat diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya, yang mana persoalan-persoalan bagian(juz’i) tersebut dapat dikenali darinya.”
2.      Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya.
      Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
3.          Qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah memiliki kesamaan dan perbedaan. Perbedaannya hanya terletak pada ruang lingkupnya. Qawaid fiqhiyah ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu masalah fikih, sedangkan dhawabith fiqhiyah terbatas pada satu masalah fikih. Perbedaan ini telah disyariatkan oleh al- Maqqary al-Maliky (w. 758 ), ia menyatakan bahwa qawa’id fiqhiyah lebih umum dari dhawabith fiqhiyah.
4.      Adapun perbedaan yang mendasar antara Qa’idah Fiqhiyah dan Nadhariyah fiqhiyah adalah :[4]
a.      Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyah fiqhiyah hanya mencakup bab fiqh tertentu, dari segi ini, nazhariyah sama dengan dlawabith fiqhiyah
b.      Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum dibandingkan dengan nazhariyah fiqhiyah.
c.       Setiap kaidah fiqhiyah mencakup nazhariyat fiqhiyah dan tidak sebaliknya
d.      Pembahasan nazhariyat fiqh tidak memerlukan pemikiran lebih lanjut. Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.
e.      Kaidah fiqh tidak mencakup rukun, syarat, dan hukum. Sedangkan nazhariyat fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
f.        Kaidah fiqh menetapkan hukum dengan sendirinya, sedangkan nazhariyah fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
g.      Nazhariyah fiqhiyah merupakan pengembangan dari kaidah.  
5.      Kaidah-kaidah fiqhiyah mempunyai implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak, baik berkaitan dengan permasalahan ibadah ataupun mu’amalah (intraksi antara sesama manusia). Diantara contohnya. Apabila seseorang mewakafkan tanah dengan mengatakan, “Tanah ini saya wakafkan untuk orang-orang fakir”. Maka konsekuensi dari perkataan ini adalah yang berhak memanfaatkan tanah wakaf tersebut hanyalah orang-orang yang tergolong fakir, tidak selainnya.
6.      Ruang lingkup qawaid fiqhiyyah
a.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra
b.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah
c.       Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab),
d.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid
7.      Tujuan qawaid fiqhiyyah 
a.       Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b.      Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c.       Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
d.      Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e.       Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
f.       Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
g.      Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dantakhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
h.      Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.





DAFTAR PUSTAKA

[1] Ilmu qowa’id fiqhiyyah , hlm 1-3
 Kaidah fiqhiyah syafiiyah hlm[1]
http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  oleh H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA









                                                                                                      








[1] Ilmu qowa’id fiqhiyyah , hlm 1-3
Disalin dari : http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html?m=1
                                                                                                                                        
[2] http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html?m=1
[3] http://aminah2511.blogspot.co.id/2016/06/makalah-pengertian-qawaid-fiqhiyah-dan.html?m=1

[4] Kaidah fiqhiyah syafiiyah hlm
[5] http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  oleh H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA diposting pada tanggal 10 september 2012.

6 H. Asnin Syafiuddin, Lc. MAhttp://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan diposting pada tanggal 10 september 2012.

Komentar